Keluarga
Sakinah adalah keluarga yang dibina atas dasar pernikahan yang sah, mampu
memenuhi hajat hidup spiritual dan dan material secara layak san seimbang dalam
suasana kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya secara selaras,
serasi serta mampu mengamalkan dan menghayati serta memperdalam nilai-nilai
keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah.
Di
Kecamatan Pandeglang, Program Desa Binaan Keluarga Sakinah telah dilaksanakan
di semua kelurahan. Yang terakhir yang dicanangkan adalah Kelurahan Kalanganyar
yang pada tahun 2016 ini akan memasuki tahap evaluasi.
Mengingat
pentingnya pembinaan Keluarga Sakinah, maka KUA Kec. Pandeglang telah
menetapkan suatu arah dan kebijakan dalam pembinaan keluarga sakinah, bahwa
Pembinaan keluarga oleh KUA Kecamatan Pandeglang dilakukan secara Simultan,
Terarah, Terencana dan Berkelanjutan. Hal tersebut kami gambarkan dalam 5
(lima) pilar keluarga sakinah, sebagaimana ilustrasi di bawah ini:
Ilustrasi
di atas mengambarkan bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah ada 5 pilar
pembinaan, yaitu : 1) Kursus Pra Nikah melalui sinergi kegiatan bersama BP-4
dan atau lembaga keagamaan yang ada, 2) Kursus Calon Pengantin bagi pasangan
yang telah mendaftar nikah, 3) Pembinaan Pasca Nikah bagi pasangan pengantin
yang dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Pandeglang, 4) Konseling/Konsultasi
dan 5) Program Desa Binaan Keluarga Sakinah.
Berpijak
dari 5 pilar diatas KUA Pandeglang memulai pembinaan keluarga sakinah kepada
para calon keluarga, yakni para remaja kemudian meningkat kepada pasangan yang
sudah positip untuk membina mahligai rumah tangga, pembinaan tidak berhenti
ketika calon pasangan telah resmi menikah, justru mereka harus di kawal agar
mahligai rumah tangga yang di bangun tetap stabil dan kokoh, maka KUA
Pandeglang melakukan pembinaan dalam bentuk pembinaan pasca nikah sebagai wujud
“pelayanan purna jual” (after sales service), pelayanan konsultasi
hokum munakahat dan problematika rumah tangga, dan sebagai puncak pembinaan adalah
melalui optimalisasi Gerakan Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS).
Pembinaan
Pra Nikah dapat dikatakan sebagai hulu dan DBKS sebagai hilirnya, lebih dari
itu pembinaan Pra Nikah, Suscatin, Pasca Nikah dan Konsultasi Problem Rumah
Tangga adalah pembinaan yang bersifat personal artinya lingkupnya hanya
terbatas pada yang bersangkutan, maka pada tahap makro adalah pembinaa DBKS
tersebut, dimana kegiatan itu menyangkut banyak warga masyarakat.
Pembinaan/Kursus Pra
Nikah
Ini
adalah fase pembinaan paling awal dengan sasaran kegiatan adalah para remaja
usia muda. Target dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman secara dini
kepada para usia muda tentang a) hukum munakahat, dikaitkan lebih khusus lagi
dalam upaya memberikan pengetahuan tentang reproduksi sehat, dan secara
spesifik ditekankan kepada batasan-batasan hubungan pria dan wanita sebelum
menikah b) sosialisasi prosedur pernikahan hingga pembentukan keluarga/rumah
tangga.
Dengan
kursus ini, disamping peserta telah memiliki persyaratan administratif untuk
menikah sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam No
DJ.II/372 tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, mereka
juga telah memiliki bekal yang cukup untuk melangkah menuju pernikahan.
Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN)
Kegiatan
ini dikhususkan kepada pasangan calon pengantin yang telah secara resmi
mendaftarkan rencana pernikahannya ke KUA Pandeglang. Dalam satu bulan suscatin
minimal dilakukan sebanyak 4 kali atau setiap minggu dilaksanakan satu kali.
Materi
yang diberikan antara lain a) Hukum munakahat, b) Pembinaan agama dalam
keluarga, c) manajemen konflik, d) kesehatan reproduksi dan e) teknis
pelaksanaan akad nikah.
Pembinaan Pasca Nikah
Data
kasus Talak dan Cerai menunjukkan bahwa usia nikah antara 1 s/d 5 tahun
adalah usia perkawinan yang rawan konflik yang berujung pada putusnya
perkawinan. Oleh karenanya, upaya mewujudkan keluarga yang Sakinah. tidak
berhenti pada pembinaan/kursus pra nikah dan kursus calon pengantin saja, namun
justru persoalan terberat yang di hadapi pasang suami isri adalah persoalan
yang timbul setelah perkawinan atau pasca nikah.
Untuk
itu KUA Pandeglang secara berkala dalam 3 tahun terakhir ini menyelenggarakan
Pembinaan Pasca Nikah.
Pola
pembinaan yang dilakukan melalui dua cara :
- Pembentukan Kelompok Pengajian Suami Istri
Selama
ini penyuluh Honorer tidak pernah dipantau atau diarahkan untuk mendukung
program-program KUA. Rata-rata penyuluh honorer “hanya” mereka yang telah
mempunyai binaan baik TPA, majelis taklim, pesantren atau lainnya dan materi
yang disampaikan tidak pernah disisipkan pesan-pesan KUA.
Untuk
mendukung program Keluarga Sakinah, disamping memberikan penyuluhan pada
umumnya, setiap penyuluh honorer di Kecamatan Pandeglang wajib membentuk/memiliki
minimal satu binaan berupa pengajian suami istri dengan dukungan administrasi
yang terdokumentasi dengan baik.
- Pembentukan Peer Group (Kelompok Sebaya).
Selama
ini KUA dipahami sebagai lembaga yang sekedar mencatat adanya pernikahan. Seolah
tidak ada program yang secara langsung ditujukan untuk mendampingi dan membinan
pasangan-pasangan nikah yang telah dilaksanakan pencatatan pernikahannya.
Dengan
semakin banyaknya kasus perceraian di awal-awal usia pernikahan disertai rasa
tanggungjawab atas pelaksanaan pencatatan nikah, maka KUA Kecamatan Pandeglang
menyelenggarakan program pembinaan pasca nikah (after nikah service).
Program
ini adalah duplikasi dari pelayanan puna jual (after sales service) yang
umumnya dilakukan oleh dealer mobil atau motor. Bila setelah penjualan ada
fasilitasi service dan ganti oli gratis, maka di KUA juga dilakukan pelayanan
pasca pencatatan nikah berupa program pembinaan pasca nikah.
Konsep
yang dikembangkan adalah 25 – 30 pasang pengantin yang telah dicatat pernikahannya
di KUA Pandeglang diundang untuk acara pembinaan sekitar 3 bulan berikutnya.
Dalam pembinaan tersebut diberikan motivasi untuk bersama-sama membentuk
kelompok sebaya dan menjadi satu kelompok binaan pasca nikah. Setiap kelompok
didamping oleh penyuluh fungsional maupun honorer.
Sebagai
tindak lanjut dari pertemuan itu, dibentuk kepengurusan angkatan dan secara
periodik melakukan pertemuan/kegitan secara mandiri. Untuk memastikan program
ini berjalan Kepala KUA bersama Penyuluh Agama Fungsional melakukan
pendampingan dengan mengarahkan materi maupun materi yang dirasa perlu sesuai
dengan kebutuhan peserta pembinaan.
Kemudian
setiap bulan diadakan pertemuan dengan materi seputar keluarga dan
problematikanya. Disamping itu juga disampaikan kiat-kiat menyelesaikan problem
keluarga, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun lainnya.
Melalui
kegiatan ini, disamping dapat menjadi wahana tukar pengalaman bagi peserta juga
menjadi lahan bagi penyuluh untuk membentuk komunitas binaan.