Zona Integritas KUA Kecamatan Cibitung

Keluarga Sakinah


Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas dasar pernikahan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan dan material secara layak san seimbang dalam suasana kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya secara selaras, serasi serta mampu mengamalkan dan menghayati serta memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah.

Di Kecamatan Pandeglang, Program Desa Binaan Keluarga Sakinah telah dilaksanakan di semua kelurahan. Yang terakhir yang dicanangkan adalah Kelurahan Kalanganyar yang pada tahun 2016 ini akan memasuki tahap evaluasi.

Mengingat pentingnya pembinaan Keluarga Sakinah, maka KUA Kec. Pandeglang telah menetapkan suatu arah dan kebijakan dalam pembinaan keluarga sakinah, bahwa Pembinaan keluarga oleh KUA Kecamatan Pandeglang dilakukan secara Simultan, Terarah, Terencana dan Berkelanjutan. Hal tersebut kami gambarkan dalam 5 (lima) pilar keluarga sakinah, sebagaimana ilustrasi di bawah ini:

Ilustrasi di atas mengambarkan bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah ada 5 pilar pembinaan, yaitu : 1) Kursus Pra Nikah melalui sinergi kegiatan bersama BP-4 dan atau lembaga keagamaan yang ada, 2) Kursus Calon Pengantin bagi pasangan yang telah mendaftar nikah, 3) Pembinaan Pasca Nikah bagi pasangan pengantin yang dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Pandeglang, 4) Konseling/Konsultasi dan 5) Program Desa Binaan Keluarga Sakinah.

Berpijak dari 5 pilar diatas KUA Pandeglang memulai pembinaan keluarga sakinah kepada para calon keluarga, yakni para remaja kemudian meningkat kepada pasangan yang sudah positip untuk membina mahligai rumah tangga, pembinaan tidak berhenti ketika calon pasangan telah resmi menikah, justru mereka harus di kawal agar mahligai rumah tangga yang di bangun tetap stabil dan kokoh, maka KUA Pandeglang melakukan pembinaan dalam bentuk pembinaan pasca nikah sebagai wujud “pelayanan purna jual” (after sales service), pelayanan  konsultasi hokum munakahat dan problematika rumah tangga, dan sebagai puncak pembinaan adalah melalui optimalisasi Gerakan Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS). 

Pembinaan Pra Nikah dapat dikatakan sebagai hulu dan DBKS sebagai hilirnya, lebih dari itu pembinaan Pra Nikah, Suscatin, Pasca Nikah dan Konsultasi Problem Rumah Tangga adalah pembinaan yang bersifat personal artinya lingkupnya hanya terbatas pada yang bersangkutan, maka pada tahap makro adalah pembinaa DBKS tersebut, dimana kegiatan itu menyangkut banyak warga masyarakat.

Pembinaan/Kursus Pra Nikah

Ini adalah fase pembinaan paling awal dengan sasaran kegiatan adalah para remaja usia muda. Target dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman secara dini kepada para usia muda tentang a) hukum munakahat, dikaitkan lebih khusus lagi dalam upaya memberikan pengetahuan tentang reproduksi sehat, dan secara spesifik ditekankan kepada batasan-batasan hubungan pria dan wanita sebelum menikah b) sosialisasi prosedur pernikahan hingga pembentukan keluarga/rumah tangga.

Dengan kursus ini, disamping peserta telah memiliki persyaratan administratif untuk menikah sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam No DJ.II/372 tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, mereka juga telah memiliki bekal yang cukup untuk melangkah menuju pernikahan.

Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN)

Kegiatan ini dikhususkan kepada  pasangan calon pengantin yang telah secara resmi mendaftarkan rencana pernikahannya ke KUA Pandeglang. Dalam satu bulan suscatin minimal dilakukan sebanyak 4 kali atau setiap minggu dilaksanakan satu kali. 

Materi yang diberikan antara lain a) Hukum munakahat, b) Pembinaan agama dalam keluarga, c) manajemen konflik, d) kesehatan reproduksi dan e) teknis pelaksanaan akad nikah.

Pembinaan Pasca Nikah

Data kasus Talak dan Cerai menunjukkan bahwa usia nikah  antara 1 s/d 5 tahun adalah usia perkawinan yang rawan konflik yang berujung pada putusnya perkawinan. Oleh karenanya, upaya mewujudkan keluarga yang Sakinah. tidak berhenti pada pembinaan/kursus pra nikah dan kursus calon pengantin saja, namun justru persoalan terberat yang di hadapi pasang suami isri adalah persoalan yang timbul setelah perkawinan atau pasca nikah. 

Untuk itu KUA Pandeglang secara berkala dalam 3 tahun terakhir ini menyelenggarakan Pembinaan Pasca Nikah.

Pola pembinaan yang dilakukan melalui dua cara :

  • Pembentukan Kelompok Pengajian Suami Istri

Selama ini penyuluh Honorer tidak pernah dipantau atau diarahkan untuk mendukung program-program KUA. Rata-rata penyuluh honorer “hanya” mereka yang telah mempunyai binaan baik TPA, majelis taklim, pesantren atau lainnya dan materi yang disampaikan tidak pernah disisipkan pesan-pesan KUA.

Untuk mendukung program Keluarga Sakinah, disamping memberikan penyuluhan pada umumnya, setiap penyuluh honorer di Kecamatan Pandeglang  wajib membentuk/memiliki minimal satu binaan berupa pengajian suami istri dengan dukungan administrasi yang terdokumentasi dengan baik.

  • Pembentukan Peer Group (Kelompok Sebaya).

Selama ini KUA dipahami sebagai lembaga yang sekedar mencatat adanya pernikahan. Seolah tidak ada program yang secara langsung ditujukan untuk mendampingi dan membinan pasangan-pasangan nikah yang telah dilaksanakan pencatatan pernikahannya.

Dengan semakin banyaknya kasus perceraian di awal-awal usia pernikahan disertai rasa tanggungjawab atas pelaksanaan pencatatan nikah, maka KUA Kecamatan Pandeglang menyelenggarakan program pembinaan pasca nikah (after nikah service). 

Program ini adalah duplikasi dari pelayanan puna jual (after sales service) yang umumnya dilakukan oleh dealer mobil atau motor. Bila setelah penjualan ada fasilitasi service dan ganti oli gratis, maka di KUA juga dilakukan pelayanan pasca pencatatan nikah berupa program pembinaan pasca nikah.

Konsep yang dikembangkan adalah 25 – 30 pasang pengantin yang telah dicatat pernikahannya di KUA Pandeglang diundang untuk acara pembinaan sekitar 3 bulan berikutnya. Dalam pembinaan tersebut diberikan motivasi untuk bersama-sama membentuk kelompok sebaya dan menjadi satu kelompok binaan pasca nikah. Setiap kelompok didamping oleh penyuluh fungsional maupun honorer. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, dibentuk kepengurusan angkatan dan secara periodik melakukan pertemuan/kegitan secara mandiri. Untuk memastikan program ini berjalan Kepala KUA bersama Penyuluh Agama Fungsional melakukan pendampingan dengan mengarahkan materi maupun materi yang dirasa perlu sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan.  

Kemudian setiap bulan diadakan pertemuan dengan materi seputar keluarga dan problematikanya. Disamping itu juga disampaikan kiat-kiat menyelesaikan problem keluarga, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun lainnya.

Melalui kegiatan ini, disamping dapat menjadi wahana tukar pengalaman bagi peserta juga menjadi lahan bagi penyuluh untuk membentuk komunitas binaan.